234 Pelaku Pariwisata Dapat Bantuan Insentif Dari Kemenparekraf

Tahapan pembekalan dan penandatangan dilakukan pada 2-3 November 2020, di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta.

“Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha,” kata Fadjar Hutomo.

Fadjar Hutomo berharap penerima program BIP ini bisa menjadi motivasi dan contoh yang baik bagi para pelaku pariwisata dan ekraf yang dapat bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha di tengah pandemi.

Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya