Maskapai Bergairah Lagi, Pemerintah Beri Subsidi Tiket di 13 Destinasi Ini
Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.
Artinya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah.
Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.
“Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara,” kata Novie.
Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,tambahnya. (*/adh)