Kemenparekraf Gandeng Industri Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien COVID-19 dan juga tenaga kesehatan.
Dalam kerja sama ini Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi.
Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain.
Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien COVID-19.