Ada 13 Ribu Kamar Hotel Disiapkan Untuk Pasien OTG, Begini  Syaratnya

“Kemudian juga tersedia tempat untuk bisa olahraga di luar ruangan, parkir juga. Ada ruang meeting untuk para Satgas bekerja, atau segala macam pemeriksaan,” tutur Maulana.

Untuk layanan sarapan, setiap hotel akan menyediakannya dengan metode diantar langsung ke dalam kamar. Menu yang dihidangkan akan mengikuti arahan Satgas yang telah disepakati oleh pihak hotel.

Protokol kesehatan

Dalam proses pemberian hotel kepada pemerintah sebagai fasilitas karantina OTG, PHRI akan meyakinkan, hotel-hotel yang diusulkan sudah memiliki protokol kesehatan.

Dalam pemeriksaan, mereka akan memberikan syarat-syarat yang diminta oleh pemerintah. Jika memenuhi syarat, maka hotel akan masuk dalam daftar yang akan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 (Kasatgas).

Maulana mengatakan, daftar tersebut nantinya akan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Pemda, Kasatgas, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta tim terkait.

“Setelah melalui proses, ada proses pelatihan bagi seluruh karyawan hotel untuk penanganan pasien Covid-19,” kata Maulana.

Pelatihan dilakukan karena hotel merupakan akomodasi bagi orang sehat dan bukan orang sakit. Dengan begitu, hotel akan memiliki layanan tambahan terkait penanganan OTG.

Selanjutnya, pihak pemerintah dan pihak hotel akan melakukan pembicaraan terkait urusan biaya dan metode pembayaran.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya