Swabawa: Kementerian Sebaiknya Meeting di Hotel Yang Tersertifikasi

Menurut Inpres No.6/2020 dijelaskan bahwa pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani COVID-19 serta menindak tegas bagi pelanggarnya.

Terkait hal ini Swabawa menyampaikan bahwa itu hal yang baik dalam menguatkan kepercayaan publik untuk Indonesia yang serius dalam menangani wabah korona ini.

“Kami dukung pelaku usaha yang melanggar standar CHSE agar ditindak tegas, saya contohkan di Kabupaten Badung dimana kegiatan pariwisata terbesar di Bali disebutkan dalam sertifikatnya bahwa pelaku usaha dapat diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika kedepannya ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

“Apalagi tempat usaha yang sudah beroperasi bahkan menyelenggarakan kegiatan untuk wisatawan, kami dukung pemerintah agar menindak tegas jika mereka itu belum mengantongi sertifikat kesiapan tatanan era baru” demikian penjelasan Swabawa yang juga turut sebagai anggota tim verifikasi kesiapan usaha pariwisata menuju tatanan era baru Kabupaten Badung, Bali.

Terakhir,  Swabawa menyampaikan harapan dalam membangun kepercayaan agar didukung semua pihak.

“Selain kami sendiri di industri sebagai penyedia produk dan layanan di destinasi, dukungan ini juga harus diberikan oleh pemerintah pusat ketika melaksanakan kegiatan di Bali agar menggunakan hotel , restoran serta tempat lainnya yang telah tersertifikasi,” harapnya.

“Karena trust ini juga dipengaruhi oleh azas keadilan dan pemerataan. Jangan seperti kemarin ada kegiatan kementerian dilaksanakan di hotel yang belum tersertifikas,” tutup pria Swabawa yang banyak menghiasi kegiatan webinar secara nasional, belakangan ini. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya