Ketua GIPI Jabar: Relaksasi Jamsostek Jangan Perpanjang “Angin Surga”
RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.
“JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi,” katanya.
Ia berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk katanya, membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.
Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak pebisnis yang kemungkinan kesulitan membayar THR tepat waktu pada Lebaran 2020 ini.
Kesulitan dipicu oleh penyebaran wabah virus corona yang terjadi belakangan ini. Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan wabah tersebut telah membuat arus kas perusahaan terganggu.
(adh)