Ketua GIPI Jabar: Relaksasi Jamsostek Jangan Perpanjang “Angin Surga”
- Jumat, 01 Mei 2020 09:11 WIB
- Adhi JN
Untuk jaminan pensiun (JP) iuran 3 persen dari upah, di mana perusahaan menanggung 2 persen dan karyawan 1 persen.
Sekadar mencontohkan, apabila perusahaan biasanya menyetor Rp500 ribu per bulan untuk satu orang karyawan ke BP Jamsostek.
Dengan relaksasi Jokowi, berarti perusahaan hanya perlu membayar Rp50 ribu per bulan, sedangkan sisanya Rp450 ribu ditangguhkan hingga tiga bulan selama pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.