Ketua GIPI Jabar: Relaksasi Jamsostek Jangan Perpanjang “Angin Surga”
Relaksasi Bagi 116 Ribu Perusahaan
Dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona.
Ia mengatakan total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.
Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T.
Sebagai informasi, dalam program BP Jamsostek, perusahaan dan pekerja memang ikut menanggung iuran kepesertaan. Untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) besarnya iuran 5,7 persen dari upah.
Dari iuran tersebut, perusahaan menanggung 3,7 persen dan 2 persen sisanya dibayar karyawan melalui pemotongan gaji.
Untuk Jaminan Kematian (JKM), iuran sebesar 0,3 persen dari upah, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.