Usulan IHGMA Agar Industri Pariwisata Tak Terpuruk Lebih Dalam
Berikut saran dan usulan IHGMA untuk men-support pengusaha yang disampaikan ke pemerintah:
1.Listrik,PDAM holiday selama 6 bulan dan dibayarkan setelah krisis dengan harga diskon dengn skema 1 tahun pembayaran.
2.Pembebasan Iuran BPJS,Kesehatan,Jamsostek dan JT selama 6 bulan
3.Holiday Tax PPH 21,22 dan PPH 25 dan peniadaan PB1,Pajak Reklame sementara dan penundaan BB sampai akhir Desember.
4.Holiday Bank Loand dan interest
5.Bank Memberikan Kemudahaan Agunan atau Refinance
6.Briding Loan-pinjaman jangka pendek bagi pengusaha hanya untuk tujuan membayar gaji karyawan maximum 6 bulan gaji atau tidak lebih dari 6 miliar.
7.Jika ada hotel yang diduga ada tamu atau karyawan suspect virus corona maka pemerintah membantu biaya pembayaran perusahaan yang certified untuk virus corona ini.
Kewajiban Pengusaha:
1.Membayar Gaji Pegawau yang dirumahkan sebanyak 50 persen.
2.Membayar Gaji Pegawai yang bekerja sebanyak 100 %.
3.Melarang hotel PHK Karyawan kecuali terjadi hal-hal yang diatur di kesepakatan
4.Jikalah ada PHK karena keadaan yang tidak bisa dihindari maka harus dilakukan maksimum 15 % dari extreme scenario jika tidak bisa subsidi perusahaan.
Pemerintah Wajib :
1.Subsidi gaji pegawai yang dirumahkan termasuk unpaid leave selama 6 bulan sebesar 50 % dari haji pokok.
2.Subsidi THR 100%
Devisa negara tahun 2019 sebesar 280 triliun. Devisa negara tahun 2021 sebesar 290 triliun.
1% dari devisa negara yaitu 2,8 triliun disubsidi kedalam bentuk subsidi gaji kepada pekerja pariwisata karena mereka berhak dan tahun 2021 mari bersama-sama menghasilkan 290 triliun.
(adh)