Sah,Presiden Jokowi Umumkan Darurat Sipil,Ini Undang-undangnya
Kliknusae.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan darurat sipil yang diberbesar pada rapat terbatas (ratas),Senin (30/3/2020).
Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.
“Kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum),” kata Doni usai ratas dengan Presiden,kemarin.
Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.