Saatnya DPRD Selamatkan Industri Pariwisata

Nana berharap, mereka ( Bank,BPJS dan Perpajakan) harus memahami kondisi yang terjadi sekarang. Jangan sampai, justru memperburuk keadaan karena tidak dikeluarkan regulasi yang bisa memberikan keringan para pengusaha.

Di Kabupaten Sumedang saat ini tercatat lebih dari 30 hotel yang berjalan. Sedangkan untuk restoran lebih banyak lagi, dimana jumlahnya mencapai ratusan.

“Tempat saya saja untuk satu unit usaha (hotel) ada 30 karyawan. Kalau kita jumlahkan dan digabungkan dengan restoran, bisa mencapai ribuan orang yang akan kehilangan pekerjaan, jika usaha tutup,” ungkap Nana.

Berikut adalah  destinasi dan hotel di Sumedang yang sudah tutup sementara:

  1. Kampung karuhun Tutup dan merumahkan karyawan
  2. Tampomas green park (tutup dan merumahkan karyawan)
  3. Cipanas cileungsing (tutup dan merumahkan karyawan)
  4. Kampung Toga (tutup dari  17  maret dan merumahkan karyawan)
  5. Hotel Jatinangor (tutup 24-31 Maret 2020 dan merumahkan sebagian karyawan)
  6. Rumah Makan Kartika (tutup mulai 23 Maret 202o dan merumahkan Karyawan).
  7. Sacipa (tutup per 25 maret dan merumahkan sebagian pegawai,sebagian digeser ke delivery order)
  8. 8.Indowisata Hotel School  (menutup semua kegiatan belajar mengajar di 2 kampus,dan menutup dulu semua kegiatan recruitment untuk hotel luar negeri dan kapal pesiar luar negeri sampai batas yang tidak ditentukan.
  9. RM Lahem (tutup)

Nana mengemukakan, DPRD sendiri intinya sepakat kalau harus segera dilakukan perubahan peraturan daerah terkait pajak,restribusi dan lainnya.

“Saya sudah bicara dengan Komisi 2 DPRD yang membidangai masalah ini. Mereka sepakat untuk melakukan perubahan. Tetapi bagi kami, waktu kan terus berjalan. Jadi, kami mohon DPRD dan Pemda segera rapat untuk memutuskan ini,” pintanya.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya