Tiga Perusahaan Umrah Ini Dicabut Izinnya
- Sabtu, 30 November 2019 07:15 WIB
- Adhi JN
“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.
Dikatakan Nafit, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah.
Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya.
(adh)