Tiga Perusahaan Umrah Ini Dicabut Izinnya

“Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu,” jelasnya

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya.

Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya