Mau Liburan Ke Sumatera,Catat Kenaikan Tarif Penyeberangan Ini

Secara keseluruhan di 20 lintas penyeberangan, rata-rata besaran kenaikan mencapai 10%. Dalam menghitung skema kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub juga melibatkan sejumlah asosiasi pengusaha.

Budi Setiyadi menyatakan, semula asosiasi usul skema kenaikan ditetapkan per tiga tahun dengan besaran 38 persen. Dengan usulan itu, hingga 2021 tarif angkutan penyeberangan akan naik 12,6 persen per tahun.

Namun, Kemenhub menyesuaikan kembali perhitungan kenaikan tarif tersebut dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Akhirnya Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) setuju untuk tahun ini tarif angkutan penyeberangan naik 10 persen. Angka kenaikan itu masih bisa dijangkau masyarakat,” bebernya sebagaimana dilansir cnbc Indonesia.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya