Final, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya