Toko Online Bakal Kena Bea Cukai

“Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce,” katanya.

Pemberlakukan pajak online tak bedanya dengan yang diterapkan  di toko-toko konvensional.

“Kalau misalnya dikeseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5%, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti,” papar Heru.

Namun, Heru mengatakan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru.

Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya