FaceApp Haram Di Mesir dan Arab Saudi, MUI Belum Keluarkan Fatwa
“Saat ini banyak orang yang tampaknya terobsesi dengan beberapa aplikasi ponsel cerdas, yang digunakan untuk bersenang-senang atau hiburan. Mereka tidak takut dan mengetahui terkait privasi mereka yang bisa digunakan sebagai tujuan jahat,” kata Khan.
Khan mengatakan kebijakan privasi FaceApp tidak jelas mengenai prosedur perusahaan melindungi data pengguna. Akan tetapi, perusahaan mengklaim bahwa tidak ada data yang disalahgunakan.
Khan menjelaskan secara eksplisit bahwa perusahaan membagikan informasi dengan ‘mitra iklan pihak ketiga’.
Oleh karena itu, Khan menjelaskan agar pengguna tak hanya menggunakan aplikasi untuk bersenang-senang, tapi harus memerhatikan dari sisi keamanan data juga.
“Persyaratan layanan FaceApp terlihat memungkinkan pengguna untuk memberikan akses ke semua foto yang disimpan, dan tidak ada yang tahu kapan dan dengan siapa data ini dapat dibagikan atau digunakan,” kata Khan.
Bagaimana di Indonesia. Sampai saat ini belum ada komentar dari lembaga resmi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akankah keluar juga fatwa dari MUI soal aplikasi bikinan Rusia ini? Kita tunggu saja.
(adh)