JAKARTA, Kliknusae.com – Menjalani libur panjang cuti bersama, tak lantas warga bisa beriwisata secara bebas di DKI Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat-tempat wisata dan taman rekreasi tetap membatasi pengunjung maksimal 25 persen
Read More