KLIKNUSAE.com – Tarif PPN resmi naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi, berdasar amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Har
Read More