BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru 2021. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar ditujukan kepada pengelola hotel, pengelola pusat perbelanjaan, pemilik kafe, resotoran, pemilik temp
Read More