Kliknusae.com -Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa bahwa umat muslim boleh meninggalkan sholat Jumat dan diganti dengan sholat. Ketentuan ini berlaku bagi daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19. “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi pen
Read More