Kliknusae.com – Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit nasabah yang terdampak COVID-19, melalui penempatan dana di 15 Bank Peserta atau bank yang berfungsi sebagai penyangga likuiditas terhadap Bank Pelaksana. Berdasarkan Peraturan Peme
Read More