Kliknusae.com – Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi menyatakan bahwa besaran biaya telah ditetapkan yakni Rp 150.000. Besaran tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat
Read More