JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Pemerintah melonggarkan aktivitas usaha kecil seperti rumah makan selama lanjutan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Salah satunya memberikan izin bagi restoran atau warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat. Menteri Koordinator Bida
Read More