KLIKNUSAE.com – Kehadiran PP 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lebih mudah memperoleh pembiayaan dari bank. Dalam PP tersebut, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI), kepada lembaga keuangan bank dan
Read More