KLIKNUSAE.com – Biaya sertifikat halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemendag) diputuskan kisarannya antara 5 sampai 12 Juta. Angka ini disesuaikan dengan klasifikasi usaha. Kalau sebelumnya kewenangannya berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, hal tersebut m
Read More