Kliknusae.com – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memangkas pembayaran pajak bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan restoran/rumah makan sebesar 25 persen untuk meringankan beban pengeluaran akibat dampak pandemi COVID-19. “Pemkot Sukabumi suda
Read More