JAKARTA, Kliknusae.com – Kecuali Bali, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu. Kebijakan tersebut berlaku selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Diberikan istilah ‘mudik
Read More