JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah melalui Kementeria Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal pesawat udara 70% pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Aturan terbaru ini menjadi petunjuk pelaksanaan SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku pa
Read More