JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Aturan baru Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) diterbitkan terkait hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Termasuk tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 10
Read MoreRuang itu diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1. JAKARTA, Kliknusae.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memberikan keringanan bagi perusahaan dalam me
Read More