Kliknusae.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, sehingga melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999, terkait dengan tiket pesawat pada 2018. Komisioner KPPU
Read More