JAKARTA, Kliknusae.com — Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin lingkungan. Dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan, izin lingkungan dikeluarkan pemerintah pusat. Sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Read More