JAKARTA, Kliknusae.com – Melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Terhitung selama selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yan
Read More