JAKARTA, KLIKNUSAE.com – Aturan baru Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) diterbitkan terkait hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Termasuk tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 10
Read More