Kliknusae.com – Buat kalian yang sering main atau menggunakan skuter listrik jalan raya, mulai hari ini harus stop. Pasalnya, Polda Metro Jaya,mulai hari ini (25/11/2019) akan mengenakan denda tilang hingga Rp 250 ribu bagi yang tetap melanggar. Adapun pasal yang diterapk
Read MoreKliknusae.com – Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa per 9 September 2019 mendatang, tak ada lagi toleransi bagi pengendaraan yang melanggar ketentuan nomor polisi ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan
Read More