Kliknusae.com – Pandemi corona (Covid-19) belum berakhir. Dampak ekonomi yang ditimbulkan juga mempengaruhi kemampuanĀ perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah. Atas dasar itu, Menteri Ketenagakerjaan mengirim surat edaran kepada gubernur d
Read More