KLIKNUSAE.com – Pemerintah resmi mengumumkan tarif baru pembuatan paspor yang kini disesuaikan dengan masa berlaku dan jenisnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Yakni, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Read More