KLIKNUSAE.com – Pemerintah akan membatasi akses medsos atau media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Pelaksana tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publi
Read More


