Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Minta Sektor Swasta Terapkan WFH

KLIKNUSAE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mengusulkan perubahan ritme kerja di sektor swasta.

Perusahaan di 27 kabupaten/kota diminta mulai mengalokasikan satu hari kerja dari rumah bagi karyawan.

Imbauan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang terbit pada 1 April 2026.

Pemerintah pusat mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mengadopsi pola kerja jarak jauh sebagai bagian dari penyesuaian cara kerja baru.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyebut kebijakan itu bersifat lentur.

Perusahaan diberi keleluasaan menentukan hari dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah.

“Minimal satu hari WFH. Selebihnya, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter pekerjaan di masing-masing perusahaan,” kata Firman.

Tak semua sektor, ia mengakui, bisa mengikuti pola ini. Layanan kesehatan dan industri manufaktur, misalnya, tetap menuntut kehadiran fisik pekerja.

Dokter, perawat, hingga operator mesin pabrik, tak mungkin memindahkan pekerjaannya ke ruang domestik.

Sosialisasi kebijakan telah digulirkan melalui asosiasi pengusaha, forum HRD, hingga serikat pekerja.

Dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota juga telah diminta meneruskan pesan tersebut.

Namun, surat edaran itu tidak mengikat. Pemerintah, kata Firman, hanya berharap tumbuh kesadaran dari kalangan usaha untuk berpartisipasi. Setidaknya sebagai langkah penghematan energi.

Dalam edaran tersebut, sejumlah sektor memang dikecualikan, seperti energi, ritel, kafe, dan perdagangan yang bergantung pada kehadiran langsung pekerja.

Firman menegaskan, kerja dari rumah bukan berarti libur. Lokasi kerja yang berpindah tidak mengubah kewajiban maupun hak pekerja.

“Tidak ada pengurangan upah. Pekerja tetap bekerja, hanya saja dari rumah,” ujarnya.***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya