Ramadan 2026 di Bandung: Patroli PMKS Diperketat, Hiburan Malam Wajib Tutup

KLIKNUSAE.com — Pemerintah Kota Bandung menyiapkan langkah-langkah pengendalian ruang publik menjelang bulan suci Ramadan 2026.

Patroli penertiban gelandangan dan pengemis akan diperketat. Di saat yang sama, seluruh tempat hiburan malam dipastikan tutup sementara.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban kota sekaligus memberi rasa nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam operasi gabungan Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja sebelumnya, aparat menjaring 77 orang yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Hanya sekitar 20 orang di antaranya yang tercatat sebagai warga Kota Bandung.

“Banyak yang datang dari luar daerah, bahkan luar Pulau Jawa. Mereka kami bina, ditampung sementara, lalu difasilitasi kembali ke daerah asal,” kata Farhan, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Farhan, patroli akan digelar rutin sepanjang Ramadan. Pemerintah kota ingin memastikan trotoar, taman.

Termasuk simpul-simpul ruang publik tidak berubah fungsi menjadi ruang privat yang dikuasai kelompok tertentu.

Menjaga Wajah Kota

Penertiban, bagi Farhan, bukan semata soal penindakan, melainkan upaya menjaga wajah kota.

“Ruang publik harus tetap tertib, aman, dan nyaman. Operasi akan terus berjalan,” ujarnya.

Soal arus pendatang, Farhan mengakui pemerintah kota tak memiliki instrumen untuk memantau pergerakan sejak pintu masuk.

Namun, ketika mereka terjaring razia di dalam wilayah Bandung, pemerintah memilih pendekatan pembinaan sebelum pemulangan.

“Mereka masuk rumah penampungan dulu. Setelah itu baru kami fasilitasi pulang ke kampung halaman masing-masing,” kata Farhan.

Selain penertiban PMKS, Pemkot Bandung juga menegaskan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.

Ketentuan itu akan dituangkan dalam surat edaran resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Farhan menyebut kebijakan tersebut sebagai pola rutin setiap momentum hari besar keagamaan.

“Tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan puasa. Surat edarannya segera keluar,” katanya.

Kebijakan ini kembali menguji konsistensi pemerintah kota. Di satu sisi menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan.

Namun di sisi lain mengelola denyut ekonomi malam yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap urban Bandung. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya