Penerapan KTR di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Upaya Menjaga Lingkungan

KLIKNUSAE.com – Upaya Kota Bandung membangun lingkungan yang lebih sehat terus dijalankan melalui penerapan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok.

Sepanjang 2024, kebijakan ini telah menjangkau 725 lokasi dengan tingkat kepatuhan rata-rata mencapai 87,03 persen.

Kawasan Tanpa Rokok diposisikan bukan sekadar larangan merokok di ruang publik, melainkan instrumen perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok pasif.

Data kepatuhan tersebut sekaligus menjadi cermin kesadaran publik serta rujukan pemerintah daerah.

Khususnya, dalam menentukan wilayah prioritas dan merancang strategi edukasi kesehatan lingkungan.

Berdasarkan pendataan tahun lalu, sebaran KTR paling banyak terdapat di tempat proses belajar mengajar, yakni 366 lokasi.

Fasilitas pelayanan kesehatan menyusul dengan 154 lokasi, disusul tempat ibadah sebanyak 136 lokasi.

Adapun kawasan tempat kerja tercatat 31 lokasi, tempat umum 16 lokasi, transportasi umum 8 lokasi. Tempat bermain anak 9 lokasi, serta kategori lainnya sebanyak 5 lokasi.

Tingkat kepatuhan di tiap sektor menunjukkan variasi. Transportasi umum mencatat kepatuhan sempurna, mencapai 100 persen.

Fasilitas pelayanan kesehatan berada di urutan berikutnya dengan 95 persen.

Tempat umum mencatat kepatuhan 88 persen, tempat bermain anak 89 persen, tempat proses belajar mengajar 85 persen.

Serta tempat ibadah dan tempat kerja masing-masing 84 persen. Sementara itu, kategori lainnya mencatat tingkat kepatuhan terendah, yakni 60 persen.

Sementara itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk menekan risiko kesehatan akibat paparan asap rokok.

Mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung dan stroke, hingga gangguan pernapasan.

Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Selain melindungi kesehatan, keberadaan KTR juga berkontribusi terhadap perbaikan kualitas udara dan lingkungan perkotaan.

Pemerintah Kota Bandung pun terus mendorong partisipasi warga dengan mengimbau masyarakat tidak merokok di ruang publik,

Saling mengingatkan bila terjadi pelanggaran, memilih fasilitas bebas asap rokok. Serta mendukung kampanye udara bersih sebagai kebiasaan bersama. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya