Rangkaian Baru untuk KA Ranggajati Mulai Beroperasi, Ini Rutenya

KLIKNUSAE.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon mulai memodernisasi layanan KA Ranggajati.

Sejak 11 Januari 2026, kereta yang melayani lintas Cirebon–Jember itu resmi menggunakan rangkaian Stainless Steel New Generation.

Tipe  sarana terbaru yang dirancang lebih kokoh, efisien, dan nyaman bagi penumpang.

Sementara itu Vice President KAI Daop 3 Cirebon Sigit Winarto mengatakan, pembaruan sarana ini merupakan bagian dari strategi perusahaan. Yakni, untuk menjaga daya saing layanan kereta jarak jauh.

Ranggajati, yang beroperasi sejak 1 November 2016, termasuk salah satu kereta dengan tingkat keterisian tinggi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Permintaannya stabil dan cenderung tinggi. Karena itu, kami perlu memastikan kualitas layanannya juga terus meningkat,” kata Sigit di Cirebon, Minggu 11 Januari 2026.

Rangkaian stainless steel generasi baru itu diklaim lebih tahan lama dan lebih efisien dari sisi energi.

Selain tampilan yang lebih modern, desain interiornya juga disesuaikan untuk perjalanan jarak jauh. Mulai dari kursi yang lebih ergonomis hingga ruang bagasi yang lebih lega.

Dalam susunan terbarunya, KA Ranggajati terdiri atas empat kereta kelas eksekutif, lima kereta ekonomi, dan satu kereta makan.

Dengan total kapasitas 560 penumpang—200 di kelas eksekutif dan 360 di kelas ekonomi.

Sedangkan fasilitas yang ditawarkan antara lain kursi tipe captain seat dengan fitur reclining dan revolving. Ada juga  pintu elektrik, serta pencahayaan interior yang lebih optimal.

Sepanjang 2025, Ranggajati mengangkut 266.063 penumpang. Kehadiran rangkaian baru ini diharapkan dapat mendorong kenaikan okupansi.

Sekaligus memperkuat citra kereta api sebagai moda transportasi publik yang modern dan berkelanjutan.

KA Ranggajati melayani rute Cirebon–Jember pulang pergi dengan pemberhentian di sejumlah simpul penting. Seperti Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Gubeng, dan Probolinggo.

Meski berganti sarana, tarif tetap mengikuti batas bawah dan batas atas yang ditetapkan pemerintah tanpa kenaikan harga. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya