Pemda Jabar Revisi Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota
KLIKNUSAE – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mematangkan revisi Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Revisi ini menjadi jawaban atas gelombang aspirasi serikat pekerja yang mempertanyakan penetapan UMSK di sejumlah daerah.
Sekaligus upaya pemerintah daerah menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.
Persoalan bermula dari permohonan penjelasan yang diajukan serikat pekerja terkait penetapan UMSK di delapan daerah.
Masing Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.
Permintaan itu kemudian mendorong Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuka ruang dialog bersama kepala daerah dan Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
Selanjutnya pertemuan digelar di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu, 27 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Gubernur meminta seluruh pihak menyamakan persepsi. Terutama dalam memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi rujukan kebijakan pengupahan.
“Gubernur menekankan pentingnya kesamaan pemahaman agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mencerminkan rasa keadilan,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, Senin, 29 Desember 2025.
Arahan itu ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat dengan menggelar pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan.
Dimana terdapatr unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Bale Pakuan
Pertemuan tersebut berlangsung di Bale Pakuan, Bandung, Minggu, 28 Desember 2025.
Dalam dialog lanjutan bersama sekitar 30 perwakilan serikat buruh, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menelaah ulang satu per satu rekomendasi UMSK yang diajukan bupati dan wali kota.
Menurut dia, setiap usulan harus disisir secara cermat karena keputusan gubernur berimplikasi langsung pada aspek hukum.
“Gubernur memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mereview seluruh rekomendasi daerah. Tim sedang bekerja ekstra teliti karena kebijakan ini menyangkut kepastian hukum,” ujar Herman.
Saat ini, proses penyisiran teknis masih berlangsung. Pemerintah daerah ingin memastikan revisi Kepgub UMSK tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap hasil akhir kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Di satu sisi, kebijakan diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, iklim usaha dan investasi di Jawa Barat tetap terjaga.
“Keputusan ini tidak dilihat dari satu sudut pandang saja,” kata Herman.
“Gubernur mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya. ***



