Tak Menyumbang Pendapatan Daerah, Bonbin Bandung akan Ditarik Sementara oleh Pemerintah

KLIKNUSAE.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan tak akan membiarkan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) dikelola tanpa menyumbang bagi pendapatan daerah.

“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan ada pengelolaan yang tidak memberi kontribusi sewa tanah, padahal jelas mendapat keuntungan,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, Selasa, 30 September 2025.

Sengketa pengelolaan Bonbin, menurut Herman, bukan perkara baru. Sejak 2021, pemerintah mulai menempuh jalur administratif dan persuasif.

Proses sertifikasi aset malah berujung gugatan perdata. Setahun kemudian, BKAD tiga kali mengirim surat peringatan soal tunggakan sewa kepada pengelola.

Tak ada jawaban. Sebaliknya, Wali Kota dan Kepala BKAD justru dilaporkan ke Bareskrim. Laporan itu akhirnya dihentikan karena tak terbukti.

Gugatan perdata bergulir hingga kasasi, dan Pemkot Bandung keluar sebagai pemenang pada 2023.

Namun kewajiban membayar tunggakan tak juga dipenuhi. Satpol PP sempat melayangkan surat peringatan pengosongan lahan.

Atas arahan Korsupgah KPK serta temuan BPK, pemerintah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini perkara dugaan korupsi tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Herman mengingatkan nilai historis Bonbin Bandung. Sejak masa Hindia Belanda, lahan itu sudah digunakan sebagai pusat konservasi satwa. Hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.

“Tapi sejarah tidak bisa jadi alasan untuk mengabaikan kewajiban,” ujarnya.

Herman juga menepis kabar adanya kerja sama dengan Taman Safari.

Menurut dia, sejak 1970 hingga kini, pengelolaan tetap berada di tangan Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Hanya internal pengurusnya saja yang berganti-ganti,” kata dia.

Untuk menghindari kekisruhan berlarut, Pemkot Bandung sudah mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan.

Opsi yang ditawarkan: jika pengelolaan oleh yayasan yang bertikai tak memungkinkan, kementerian bisa menunjuk tim pengelola sementara. ***

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya