Gubernur Dedi Mulyadi Kembali Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
KLIKNUSAE.com – Suara bising knalpot brong bakal segera hilang dari jalanan di seluruh wilayah di Jawa Barat. Hal ini menyusul keluarnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota. Perintahnya adalah melarang penggunaan sekaligus penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara,” kata Dedi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sementara itu, Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 itu memuat tiga poin penting.
BACA JUGA: Pengusaha Pariwisata Minta Klakson Telolet Ditertibkan, Ini Kata Direktur Pamobvit Polda Jabar
Pertama, kepala daerah diminta mendukung penegakan aturan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel dan toko, agar tidak memperdagangkan maupun memakai knalpot di luar standar pabrikan.
Dan, ketiga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan penggunaan knalpot tipe racing maupun yang melebihi ambang batas kebisingan.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” ujar Dedi. ***