Gubernur Jabar: Izin Keramba Jaring Apung di Pangandaran Perlu Dievaluasi
KLIKNUSAE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perlunya evaluasi izin keramba jaring apung (KJA) yang beroperasi di Pantai Timur Pangandaran.
Langkah ini, kata dia, penting untuk menjaga identitas Pangandaran sebagai destinasi wisata, bukan sebagai kawasan budi daya ikan.
“Dari sisi pandangan ekosistem dan konservasi, ini selaras dengan apa yang saya pikirkan. Area Pangandaran dasarnya sudah pariwisata, kita hormati itu. Kalau budi daya, sebaiknya dilakukan di tempat lain,” ujar Dedi di Bandung, baru-baru ini.
Menurutnya, izin KJA yang sudah dikeluarkan pemerintah perlu ditinjau kembali agar tidak terus memicu polemik di masyarakat.
“Sebagai orang yang memahami ekologi, saya menilai perlu dilakukan evaluasi,” kata Dedi.
Sementara itu, Keberadaan KJA di Pantai Timur Pangandaran belakangan menuai sorotan.
BACA JUGA: Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Pintu Masuk Kawasan Pantai
Konservasi Laut
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, bahkan menantang Dedi untuk menuntaskan persoalan ini.
Ia menilai operasional KJA melanggar sejumlah aturan. Mulai dari kebijakan pemerintah daerah, rencana tata ruang wilayah (RTRW), hingga peraturan menteri terkait konservasi laut.
Penolakan juga datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Melalui akun media sosial X, Susi menyoroti dugaan masalah perizinan dan mengajak publik mengungkap pihak di balik perusahaan pemilik Keramba Jaring Apung tersebut.
KJA sendiri merupakan sistem budi daya ikan dengan jaring yang diapungkan di atas permukaan air.
Wadah jaring dipasang pada kerangka kayu, bambu, atau besi, lalu ditambatkan menggunakan jangkar atau pelampung agar tetap stabil.
Umumnya, sistem ini digunakan di sungai, danau, waduk, maupun laut. ***