Gara-gara Royalti, Lagu Indonesia Anyep di Kafe, Menbud Fadli Zon Ambil Langkah Ini
KLIKNUSAE.com — Menteri Kebudayaan Fadli Zon angkat suara soal kian sunyinya lantunan lagu Indonesia di sejumlah kafe dan restoran.
Bukan karena selera pasar bergeser, tapi karena ketakutan para pemilik usaha akan jerat royalti.
“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution. Karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Fadli, penyelesaian perkara ini tak bisa hanya ditangani Kementerian Kebudayaan.
Ia menyebut perlu ada koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Hukum dan HAM. Karena mereka yang memegang otoritas atas hak cipta dan kekayaan intelektual.
Ia memastikan akan segera menginisiasi pertemuan antar-lembaga untuk membahas format perlindungan karya. Sekaligus perlakuan adil terhadap pelaku usaha.
“Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak. Tapi ya, bagaimana caranya, ini harus kita dudukkan bersama,” kata Fadli.
Sementara itu, kekhawatiran pelaku usaha muncul setelah muncul kasus hukum terhadap salah satu waralaba kuliner populer.
Direksi PT Mitra Bali Sukses—pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali—ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Mereka dianggap memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.
Sejak itu, sejumlah pelaku usaha, terutama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, memilih jalan aman.
Mereka memilih memutar lagu instrumental, musik luar negeri, atau bahkan tak memutar musik sama sekali.
Situasi ini menimbulkan suasana ganjil di ruang-ruang publik yang biasanya riuh oleh lantunan musik lokal.
Salah satu karyawan restoran bahkan menyebut suasana tempat kerjanya jadi “benar-benar anyep” alias hambar.
Fadli tak ingin fenomena ini berlarut-larut.
“Jangan sampai karena masalah ini, lagu-lagu Indonesia justru dimundurkan dari ruang-ruang publik. Kita harus bicara,” ujarnya. ***