Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Praktik Homestay Berkedok Hotel Membahayakan

Oleh: Adhi M Sasono, Editor in Chief

FENOMENA maraknya praktik homestay yang beroperasi layaknya hotel seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar definisi dasar homestay sebagai bentuk akomodasi yang bersifat rumahan. Tetapi juga mencederai keadilan dalam industri perhotelan yang selama ini tunduk pada berbagai regulasi ketat.

Homestay sejatinya adalah tempat menginap yang mempertemukan tamu dengan kehidupan sehari-hari penduduk lokal.

Ia menjadi sarana pelestarian budaya sekaligus penggerak ekonomi berbasis komunitas.

Dalam sistem ini, pemilik rumah tinggal bersama para tamu, sehingga terbangun interaksi sosial yang khas dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

Namun di lapangan, kenyataan berbicara lain. Di berbagai daerah, termasuk Jember, Jawa Timur sekarang menjamur apa yang disebut “homestay” dengan fasilitas bak hotel.’

Ada kolam renang, layanan laundry dan yang lainnya, bahkan belasan hingga puluhan kamar.

Tarifnya pun kompetitif, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp550 ribu per malam.

Ironisnya, para pelaku usaha ini tak perlu repot mengurus izin hotel. Tidak wajib memenuhi standar pelayanan maupun keselamatan tamu sebagaimana hotel resmi, dan kerap luput dari pengawasan serta pajak daerah.

Ini bukan sekadar soal nomenklatur. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Kehilangan potensi pendapatan

Hotel-hotel yang sudah memenuhi kewajiban perizinan, pajak, standar keselamatan dan pelayanan, jelas berada dalam posisi yang tidak adil.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Karena banyak homestay hotelisasi ini beroperasi secara informal.

Perlu ditegaskan, jika sebuah akomodasi memiliki 60 kamar, tidak ditinggali pemiliknya, dan menyewakan secara profesional, maka tempat itu bukan homestay. Itu hotel atau minimal motel.

Pemutarbalikan istilah semacam ini hanya untuk menghindari regulasi dan kewajiban administrasi.

Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah wajib segera turun tangan. Penegakan aturan harus dilakukan.

Perlu audit terhadap seluruh unit homestay yang beroperasi, khususnya yang mencurigakan.

Bila ditemukan praktik hotel berkedok homestay, maka pemilik harus diminta mengurus izin hotel dan memenuhi semua standar yang berlaku. Bila tidak, tutup saja.

Lebih dari itu, perlu ada pembaruan regulasi yang lebih tegas dan sistem pendataan akomodasi yang terintegrasi, sehingga pelanggaran semacam ini bisa diminimalkan.

Tanpa langkah nyata, industri perhotelan akan terus tergerus oleh praktik-praktik tak sehat.

Dan pada akhirnya, bukan hanya bisnis hotel yang merugi, pemerintah pun kehilangan kredibilitas dalam menegakkan keadilan usaha. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya