535.000 Warga Jabar Terpapar Judi Online, Transaksi Mencapai 3,8 Triliun
KLIKNUSAE.com – Cukup mengejutkan, sebanyak 535.000 warga Jawa Barat diketahui terpapar judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp. 3,8 triliun.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat ditemui di Kota Cirebon, Minggu 7 Juli 2024.
Data tersebut, menurut Herman, diperoleh dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana, Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judol.
“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar. Yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bey Machmudin Minta Bank BJB Bisa Ikut Turunkan Angka Pinjaman Ilegal Pinjol
Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar.
Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024.
SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.
BACA JUGA: Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Tagihan, Ini Kata Mahfud MD
“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.
Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online.
“Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.
Ditegaskan Herman, Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar.
“Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” pungkas Herman. ***