Mengelola Bisnis Travel Umroh

Drs H Agus Safari Mulyawan, M.Si dan Hj Masrura Ram Idjal S.E., MBA, MSC saat menjadi pembicara di Travel Dialogue ASITA Jabar

Drs H Agus Safari Mulyawan, M.Si dan Hj Masrura Ram Idjal S.E., MBA, MSC saat menjadi pembicara di Travel Dialogue ASITA Jabar

Jelajah Nusa – Berkembangnya tren wisata muslim seperti ibadah Umroh di Indonesia, memicu juga peningkatan jumlah agen travel sebagai penyedia jasa umrah, mulai dari membantu persyaratan, tiket pesawat hingga akomodasi penginapan di Arab Saudi.

Peningkatan agen travel umrah juga dipicu karena terbuai dengan kemudahan mencari konsumen yang setiap tahun terus meningkat peminat wisata muslim terutama umrah ke Tanah Suci. Namun peningkatan itu pun berdampak dengan bermunculannya permasalahan dalam pemberangkatan umrah, seperti kegagalan keberangkatan, penolakan pembuatan visa, agen travel yang tidak mempunyai izin dan akhirnya terjadi penipuan, sampai urusan finasial.

Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Bandung,  Drs H Agus Safari Mulyawan, M.Si, permasalahan yang timbul dari pemberangkatan umrah terutama dari sisi agen travel karena tidak memiliki izin usaha yang jelas.

“Ada banyak agen travel yang tidak punya izin tapi sudah berani menjual ke masyarakat. Ada juga yang punya izin umroh main di haji. Kecuali agen baru bekerjasama dengan agen besar yang sudah memiliki izin, ini masih bisa ditoleransi,” ungkap Agus Safari saat jadi pembicara di acara “Travel Dialogue” dan Silaturahmi Idul Fitri ASITA Jabar yang berlangsung di Ballroom Hotel Aryaduta, Bandung, 27 Juli 2016 lalu.

Agus yang mewakili Kementerian Agama RI mengajak dan menyarankan kepada siapa pun yang ingin terjun ke dalam bisnis travel umrah agar terlebih dahulu membuat izin usaha travel umrah sesuai regulasi dan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Izin tersebut berlaku selama tiga tahun dan jika sudah habis harus diperpanjang lagi.

Pembuatan izin tersebut tidak susah dan tidak mengeluarkan biaya yang mahal. Bahkan akan kami bantu dan bombing saat proses berlangsung. Persyaratan utama diantaranya legalitas perusahaan harus PT, izin domisili usaha, KTP pemilik, bank garansi minimal 200 juta. Ditambah data pendukung seperti data jemaah yang sudah pernah diberangkatkan,” tambah Agus.

Sementara itu dalam acara yang sama, Hj Masrura Ram Idjal S.E., MBA, MSC selaku praktisi travel umroh dan juga anggota ASITA Jabar, lebih menyoroti permasalahan pemberangkatan umrah timbul karena lemahnya manajemen resiko dalam perusahaan agen travel umrah itu sendiri.

“Kita banyak yang terbuai dengan banyaknya peminat umroh, tapi tidak menganalisa dari sisi manajemen resikonya. Kita sebagai pengusaha bisnis ini, harus bisa menganalisa resiko bukan hanya dari sisi eksternal seperti kondisi ekonomi di negeri kita, tapi juga harus menganalisa resiko dari internal, seperti kinerja karyawan, kekuatan finasial, dan lainnya,” papar Masrura.

Di akhir pemaparan materinya, Masrura juga mengajak dan menyarankan bagi agen umrah baru agar lebih banyak berkomunikasi dengan agen-agen umrah yang sudah besar dan berpengalaman. “Untuk agen yang sudah besar jangan pernah pelit berbagi ilmu dan share pengalaman, meskipun itu sulit dilakukan mengingat persaingan dalam bisnis. Tapi ga ada salahnya dicoba karena bisnis ini merupakan ibadah untuk membantu orang beribadah ke Tanah Suci umat Islam di dunia,” tukas Masrura. (IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya